GOWA - Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ), Djaya Jumain, SKM, S.H., LL.M mendukung masyarakat yang berani melaporkan adanya temuan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Djaya Jumain, menegaskan mengawal laporan masyarakat ke BAWASLU Kabupaten Gowa dengan nomor: 004/LP/PL/Kab/27.07/11/2024 atas nama Pelapor Irpan Arifin yang di terima oleh Abdul Rais P sebagai bentuk partisipasi pada Pemilu 2024 yang jujur dan adil tanpa kecurangan.
Baca juga:
Tok, PT Torganda terancam Pailit
|
Djaya Jumain mendesak Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa terlapor dan saksi berdasarkan laporan masyarakat dimana terlapor adalah Calon Legislatif Kabupaten Gowa dengan nomor urut 1 yang di duga terlapor adalah Calon Legislatif ( Caleg ) Partai besar di Tingkat Kabupaten Gowa, Provinsi dan Pusat.
"Kami meminta kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa terlapor dan saksi berdasarkan laporan masyarakat dimana terlapor adalah Calon Legislatif Kabupaten Gowa dengan nomor urut 1 yang di duga terlapor adalah Calon Legislatif ( Caleg ) Partai besar di Tingkat Kabupaten Gowa, Provinsi dan Pusat, " tegasya. Rabu (21/02/2024).
Djaya Jumain berharap Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa profesional menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan sangsi bagi terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berharap agar Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa profesional menindaklanjuti laporan masyarakat, " harapnya.
Ia menambahkan, bahwa Laporan masyarakat ini juga kami kirim melalui WhatsApp kepada Ketua BAWASLU Sulawesi Selatan sebagai penyampaian untuk di tindaklanjuti.
(DJ/hsm)